Jakarta –
Omnibus Law Cipta Kerja menuai banyak kritik. Salah satu alasannya karena disebut pro asing.
Berdasarkan salinan draf final Omnibus Law Cipta Kerja yang diterima detikcom, ditulis Kamis (8/10/2020), ada materi tentang satuan rumah susun (sarusun) untuk orang asing. Berikut penjelasannya:
1. Asing boleh punya rusun di Indonesia
Pasal 144 menyebutkan hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, warga negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, atau perwakilan negara asing dan lembaga Internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia.
“Hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada warga negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan perundang-undangan,” bunyi beleid tersebut.
2. Hanya boleh di atas lahan hak pakai
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid membenarkan bunyi beleid itu. Namun, rusun yang bisa dimiliki WNA itu diklaim hanya rusun yang berdiri di atas tanah yang berstatus sebagai hak pakai.
Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) UUPA, defisini Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.
“Orang asing dapat memiliki Rusun dengan Hak Pakai,” tegas Khalawi kepada detikcom, Rabu (7/10/2020)
Khalawi menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam Omnibus Law tersebut yang berbentuk rusun komersial atau apartemen dan tentu berbeda dengan rusun buat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
3. Tak akan ganggu pasokan
Khalawi memastikan bahwa izin kepemilikan rusun bagi warga asing tersebut tak akan menganggu pasokan rusun bagi MBR.
“Rusun untuk MBR mendapat kemudahan berupa fasilitas pembiayaan seperti KPR FLPP dan demand-nya tinggi. Dengan demikian Rusun MBR (dengan bantuan pemerintah dan permintaannya tinggi) akan tetap merupakan ladang usaha yang sangat menarik untuk para pengembang,” ujarnya