Membeli rumah over kredit dapat menjadi salah satu alternatif pilihan bagi kamu dan pasangan yang ingin membeli rumah denga harga lebih murah. Rumah over kredit memang bisa dibilang menguntungkan pihak pembeli sebab biasanya penjual terpaksa menjual rumahnya karena butuh uang cepat. Jadi, besar kemungkinan pembeli akan diminta membayar DP dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga pasaran.
Walaupun menguntungkan, membeli rumah over kredit tak semudah yang kamu bayangkan. Tetap ada proses kepemilikan rumah yang perlu kamu perhatikan. Apalagi hal ini melibatkan bank pemberi kredit sehingga kamu tak boleh langsung tergiur dengan harganya yang miring. Nah, penasaran bagaimana cara membeli rumah over kredit?
Berikut tips beli rumah over kredit yang wajib kamu ketahui.
Cek harga pasaran rumah saat ini
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, rata-rata rumah over kredit dijual dengan harga yang lumayan miring. Meski begitu, kamu jangan langsung tergiur dengan harganya yang murah, ya. Kamu harus membandingkan harga yang ditawarkan penjual dengan harga pasaran rumah saat ini.
Rumah bukanlah mobil yang bila dijual dalam kondisi masih kredit atau bekas harganya pasti turun. Harga rumah yang cenderung naik setiap tahunnya mengharuskan kamu untuk lebih cermat dalam membeli rumah over kredit.
Bisa jadi, rumah yang dijual malah lebih mahal karena penjual menginginkan untung besar. Atau, rumah tersebut justru dijual dengan harga terlampu murah karena terkenal berhantu. Kalau memang terbukti berhantu, sebaiknya urungkan niatmu untuk membelinya walau ditawari harga murah sekali pun.
Supaya nggak tertipu, coba cek harga pasaran rumah saat ini, baik mengeceknya langsung ke beberapa perumahan terdekat atau melalui situs jual beli rumah online. Bila harganya masih masuk akal, barulah pertimbangkan untuk membeli rumah tersebut.
Cek kondisi fisik rumah
Tips selanjutnya dalam membeli rumah over kredit adalah mengecek kondisi fisiknya. Yang namanya rumah bekas pasti nggak sebagus kondisi rumah baru. Maka dari itu, periksa kondisi dinding, lantai, saluran air, kayu jendela dan pintu, dan langit-langit. Jangan lupa perhatikan pula bagian bukaan dan sirkulasi udaranya.
Selain itu, segi lokasi dan posisi rumah juga nggak boleh kamu abaikan. Sebab banyak kemungkinan yang bisa terjadi. Ya, bisa saja penjual terpaksa menjual rumah karena lokasi dan posisi rumah yang kurang bagus atau rawan banjir dan prospek yang nggak menguntungkan ke depannya. Nah, hal-hal seperti ini nggak boleh kamu lewatkan, ya!
Periksa semua dokumen kepemilikan rumah
Kalau kamu sudah oke dengan rumah yang ingin dibeli, kini saatnya untuk mengecek semua dokumen Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Periksa keaslian dokumen, mulai dari surat perjanjian KPR rumah hingga sertifikat rumah yang dipegang oleh bank pemberi KPR. Ingat, pastikan semuanya sah di mata hukum. Jika kamu menemukan permasalahan atau sengketa terkait rumah tersebut, sebaiknya tinggalkan saja.
Hitung nilai transaksinya
Nah, kalau semua hal terkait rumah over kredit sudah kamu pertimbangkan sepenuhnya dan legalitas surat-surat sudah dipastikan keasliannya, hitunglah nilai transaksinya. Nilai transaksi di sini termasuk ke dalam nilai jual rumah, besaran saldo utang pokok, dan sisa cicilan kredit yang harus dibayar.
Cek juga riwayat pembayaran pemilik rumah, apakah masih ada tunggakan cicilan atau denda keterlambatan. Kalau selama ini pembayarannya lancar, kamu baru bisa menghitung nilai transaksinya.
Hitung dengan seksama berapa nilai transaksi dan nilai jual rumah tersebut. Pastikan cicilan yang kamu bayarkan tiap bulannya nggak lebih dari 30 persen dari penghasilanmu. Untuk memudahkanmu dalam mengitung nilai transaksinya, kamu bisa melakukan pengecekan harga pasaran rumah yang berada di sekitar lokasi dengan memeriksa Nilai Jual Obyek Pajak dalam struk tagihan PBB.
Membuat surat pengikatan rumah over kredit
Untuk menjamin keamanan kamu dalam melakukan take over kredit rumah, kamu harus membuat Akta Pengikatan Jual Beli atas pengalihan ha katas tanah dan bangunan dengan pihak penjual. Termasuk Surat Kuasa untuk melunasi sisa angsuran dan kuasa untuk mengambil sertifikat.
Penjual juga harus membuat surat pemberitahuan kepada bank perihal peralihan hak atas tanah dan bangunan. Nantinya surat tersebut akan diberikan kepada bank pemberi KPR. Dalam surat tersebut juga perlu dijelaskan bahwa penjual sudah memberikan semua hak-haknya terhadap pembeli.
Supaya transaksi take over kredit rumah ini sah berjalan lancar, mintalah bantuan notaris untuk mengurusnya. Setelah itu, barulah kamu bisa memberikan surat tersebut ke bank. Intinya, dengan adanya surat ini, kamu sebagai pembeli sudah berhak terhadap kepemilikan rumah tersebut.
Dalam proses ini, kamu harus mempersiapkan beberapa dokumen, antara lain
- fotokopi Perjanjian Kredit
- fotokopi Sertifikat dengan stempel bank
- fotokopi IMB
- fotokopi PBB yang sudah dibayar
- fotokopi bukti pembayaran angsuran
- asli buku tabungan
- data penjual dan pembeli seperti KTP, Kartu Keluarga, Buku Nikah, NPWP, slip gaji terkahir, surat keterangan kerja, surat keterangan penghasilan, fotokopi mutase keuangan tiga bulan terakhir dari rekening, dan lain sebagainya.
Itulah tips membeli rumah over kredit yang perlu kamu ketahui. Kesimpulannya, pilih cara aman untuk melakukan over kredit rumah mengingat harga rumah yang nggak murah. Selain itu, pastikan pula kamu melakukan over kredit rumah di hadapan pemilik rumah, bank, dan notasi guna menjamin keamanan transaksi.