JAKARTA, KOMPAS.com – Kebijakan kepemilikan satuan rumah susun (sarusun) atau apartemen bagi warga negara asing (WNA) yang tertuang dalam pasal 144 UU Cipta Kerja menuai kontroversi. Konsorsium Pembaruan Agraria ( KPA) menilai dibukanya keran kepemilikan WNA atas apartemen ini bertentangan dengan reforma agraria. Namun, pernyataan ini dibantah Staf Khusus dan Juru Bicara Kementrian ATR/BPN Taufiqulhadi. Menurutnya, aturan kepemilikan sarusun bagi WNA ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan urusan reforma agraria. “Ini pendapat yang terlalu ditarik-tarik dan tidak ada korelasinya sama sekali. Apartemen bagi orang asing adalah satu hal, reforma agraria adalah urusan lain,” kata Taufiqulhadi dalam keterangannya yang dikutip Kompas.com, Kamis (05/11/2020).
Taufiq menjelaskan, ketentuan kepemilikan sarusun bagi orang asing dalam UU Cipta Kerja memang sengaja dihadirkan untuk menyambut investor asing ke Indonesia. Hal ini penting agar orang asing yang datang dan berinvestasi di Indonesia memiliki tempat tinggal. “Orang-orang asing diperkirakan akan banyak hadir ke Indonesia selaras dengan kehadiran investasi yang mereka bahwa,” ujarnya. Dia mencontohkan, di negara lain, seperti Australia, jika ada yang membawa investasi dalam skala besar, orang asing bisa membeli tanah dan rumah sekaligus.
Tapi, Indonesia tidak bersikap seliberal itu, meskipun ada peraturan yang memberikan kesempatan WNA untuk memiliki properti, tapi hanya hak ruang. Artinya orang asing tidak bisa membeli tanah dan bangunan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Orang Asing Boleh Beli Apartemen, Tapi Ada Syaratnya…”, Klik untuk baca: https://properti.kompas.com/read/2020/11/05/130655821/orang-asing-boleh-beli-apartemen-tapi-ada-syaratnya.
Penulis : Ardiansyah Fadli
Editor : Hilda B Alexander
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L