Informasi mengenai tips membeli rumah KPR subsidi agar tidak tertipu banyak dicari oleh mereka yang sedang berusaha mendapatkan hunian. Mereka memilih cara aman agar saat mendapat rumah yang diimpikannya sesuai dengan harapan.

Memiliki rumah sendiri merupakan impian yang ingin segera direalisasikan. Meskipun luasnya mungkin pas-pasan, namun jika itu rumah sendiri, maka akan nyaman saat menempatinya.

Tips Membeli Rumah KPR Subsidi

Membeli rumah dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah salah satu solusi agar segera punya tempat tinggal sendiri. Namun demikian, bagi Anda yang tengah mencari hunian, khususnya rumah KPR bersubsidi, harus berhati-hati dan cermat ketika akan membeli.

Karena tidak sedikit pengembang nakal serta berniat curang kepada konsumennya saat menjual rumah KPR bersubsidi yang mereka kelola.

Periksa Reputasi Pihak Pengembang

Ketika Anda hendak membeli rumah KPR bersubsidi, kehati-hatian dan kewaspadaan mutlak diperlukan. Salah satu langkah kewaspadaan adalah dengan memeriksa reputasi pihak pengembang yang mengelola rumah KPR tersebut.

Anda dapat memastikan reputasi pengembang dengan mencari tahu legalitas hukum pengembang. Dengan adanya legalitas badan hukum, berarti reputasi pengembang tersebut cukup baik dan terpercaya.

Periksa Legalitas Tanah

Tips membeli rumah KPR subsidi agar tidak tertipu selanjutnya adalah dengan mengecek legalitas tanah yang dikuasai oleh pihak pengembang. Anda dapat mencari informasi yang berkaitan dengan legalitas tanah pada Dinas Pertanahan setempat. Status tanah yang dikuasai oleh para pengembang adalah Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlaku dalam jangka waktu tertentu.

Anda juga harus memastikan asal muasal HGB yang dipegang oleh pihak pengembang. Pastikan HGB yang digunakan berasal dari lahan yang dikuasai oleh negara karena sifatnya lebih aman dalam unsur legalitas.

Garansi Booking Fee

Adanya garansi booking fee dapat mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam pemesanan rumah KPR. Misalnya jika ternyata pengajuan KPR Anda ditolak bank, Anda dapat menarik kembali sejumlah uang yang telah Anda setorkan kepada pihak pengembang.

Hindari Membayar DP Sebelum Pengajuan KPR Disetujui

Tips membeli rumah KPR subsidi agar tidak tertipu lainnya adalah dengan menghindari pembayaran DP kepada pengembang sebelum pengajuan KPR Anda disetujui oleh pihak bank. Dalam membeli sebuah KPR, tidak ada jaminan pengajuan KPR Anda akan langsung disetujui oleh pihak bank.

Karena pihak bank terlebih dulu akan melihat kemampuan finansial calon debitur dan mempertimbangkan apakah Anda sanggup melunasi cicilan KPR atau tidak.

Jika memang Anda dirasa tak mampu membayar cicilan nantinya, pihak bank akan menolak pengajuan KPR Anda. Maka dari itu, Anda tak dianjurkan membayar DP ketika pengajuan KPR belum disetujuI pihak bank.

Bayar DP dan Tanda Tangani PPJB

Setelah Anda membayar DP, Anda dan pengembang akan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Anda harus memeriksa secara seksama setiap poin yang tertera dalam perjanjian tersebut. Point ini yang sangat disarankan dalam tips membeli rumah KPR subsidi.

Karena salah satu poin penting dalam perjanjian tersebut adalah sanksi yang ditujukan kepada pihak pengembang apabila ternyata mereka mangkir dari perjanjian yang telah disepakati.

Selalu Pantau Pembangunan Rumah

Secara rutin Anda bisa datang ke lokasi pembangunan rumah untuk melihat apakah rumah yang dibangun itu menerapkan spesifikasi yang telah disepakati dalam perjanjian.

Anda juga dapat memastikan apakah rumah tersebut memiliki ukuran dan desain yang sesuai dengan perjanjian atau tidak. Jika ternyata tak sesuai, Anda dapat melayangkan tuntutan kepada pengembang.

Segera Buat AJB dan Ubah HGB menjadi SHM

Hal yang tak kalah penting dalam tips membeli rumah KPR subsidi adalah meminta pengembang mengurus proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB). AJB merupakan tanda legalitas kepemilikan pertama atas rumah tersebut.

Setelah proses AJB selesai, status HGB yang tadinya dipegang oleh pengembang, harus diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dengan demikian, pada saat sertifikat diberikan pada pihak Bank sebagai jaminan KPR, sudah tertera nama Anda sebagai pemilik rumah.

Minta Garansi Bangunan

Mintalah garansi bangunan pada pengembang dalam bentuk tertulis dan sah agar kuat secara hukum. Pastikan Anda mendapat garansi bangunan selama minimal 6 bulan kedepan. Hal itu agar ketika ditemukan kerusakan yang bukan karena kesengajaan, pihak pengembang dapat segera memperbaikinya.

Demikianlah tips membeli rumah KPR subsidi agar tidak tertipu. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang berminat untuk membeli rumah KPR bersubsidi. (R11/HR-Online)